Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pengembangan investasi di daerah.
Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Kota Ambon. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin bersama Ketua DPRD Benhur George Watubun serta para wakil ketua lainnya, yakni John Lewerissa dan Azis Sangkala.
Agenda tersebut merupakan bagian dari masa persidangan DPRD Maluku tahun sidang 2026 yang difokuskan pada pembahasan sejumlah kebijakan strategis daerah. Pembentukan panitia khusus dinilai penting untuk memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan secara lebih mendalam, terarah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Maluku menetapkan dua panitia khusus melalui keputusan resmi lembaga legislatif daerah. Kedua Pansus tersebut akan bekerja secara khusus untuk membahas dua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika administrasi pemerintahan yang terus berkembang.
Penataan perangkat daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik. Dengan struktur organisasi yang lebih tepat dan efisien, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan berbagai program pembangunan secara lebih optimal.
Selain itu, perubahan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah membutuhkan struktur birokrasi yang adaptif agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Sementara itu, Ranperda kedua yang dibahas oleh DPRD Maluku berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi di wilayah provinsi tersebut. Regulasi ini dipandang penting untuk mendorong peningkatan investasi sekaligus memperkuat daya tarik daerah bagi para pelaku usaha.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif. Pemberian berbagai bentuk insentif dan kemudahan diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal di berbagai sektor strategis di Maluku.
Sektor-sektor yang berpotensi dikembangkan melalui investasi antara lain sektor perikanan, pariwisata, energi, pertanian, serta industri pengolahan sumber daya alam. Wilayah Maluku yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi kelautan yang besar dinilai memiliki peluang ekonomi yang cukup menjanjikan apabila didukung oleh kebijakan investasi yang tepat.
Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif di tingkat provinsi. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan daerah harus dibahas secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Menurutnya, keberadaan panitia khusus akan memudahkan DPRD dalam melakukan pembahasan yang lebih fokus terhadap substansi Ranperda. Pansus juga diharapkan mampu menggali berbagai masukan dari para ahli, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan tersebut.
Proses pembahasan yang partisipatif dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak juga dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik.
DPRD Maluku juga menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam konteks pembangunan daerah, regulasi yang mendukung investasi dinilai memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Investasi yang masuk ke daerah juga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.
Ke depan, DPRD Maluku berharap kedua panitia khusus yang telah dibentuk dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat selesai tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang kuat dan berpihak pada pembangunan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.









