Pacitan, LiputanWarga.com — Inspektorat Kabupaten Pacitan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di 167 desa yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa, khususnya dana desa, berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana desa menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi karena merupakan sumber anggaran yang cukup besar dalam pembangunan desa.
Evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan desa, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Inspektorat juga menurunkan tim auditor untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan ini semakin diperkuat setelah muncul sejumlah laporan dan sorotan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di beberapa wilayah. Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, misalnya, sempat menjadi perhatian publik dan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berupa pelanggaran administrasi atau sudah mengarah pada potensi tindak pidana. Tim auditor melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak serta meneliti dokumen pengelolaan keuangan desa secara detail.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap evaluasi ini dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran. Dengan pengawasan yang lebih ketat, dana desa diharapkan benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Selain itu, evaluasi terhadap ratusan desa ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.









